Selasa, 22 Juli 2014

Kegiatan Positive Bernilai Sosial Tinggi ? Ya FEM !!



FEM atau Fakultas Ekonomi Mengabdi adalah salah satu kegiatan pengabdian ke sebuah desa yang  diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi, lebih tepatnya Departemen Sosial, Politik dan Hukum.  FEM yang berada dalam komunitas Insan Pengabdi ini merupakan salah satu kegiatan BEM FE yang bergerak di bidang sosial.


Sebelum mengadakan FEM, BEM FE juga mengadakan kegiatan sosial yang bernama PKS (Pelatihan Kader Sosial), kalau FEM berbentuk pengabdian ke sebuah desa yang berlangsung selama 10 hari, kalau PKS berbeda. PKS dapat dikatakan  sebagai  bekal bagi teman-teman insan pengabdi yang ingin tau arti berbagi.  Kegiatan PKS ini bertujuan melatih teman-teman insan pengabdi untuk peduli sosial dan lingkungan. Kegiatan PKS ini sendiri terinspirasi dari salah satu reality show yang ada di salah satu televisi swasta yang ada di Indonesia, yaitu reality show “Jika Aku Menjadi”.  Jadi mereka akan bertempat tinggal disalah satu keluarga di sebuah desa, dan mereka harus mengikuti seluruh aktivitas yang ada dikeluarga tersebut. Entah itu disawah, di kebun dsbnya. Bisa dibayangkan mereka akan bertempat tinggal  ditempat sederhana yang berbeda dari kehidupan peserta yang sebenarnya. Setelah mengikuti kegiatan PKS diharapkan para peserta yang disebut insan pengabdi ini sudah mempunyai jiwa-jiwa pengabdi dan dapat turut berkontribusi dalam kegiatan pengabdian yang sebenarnya yaitu FEM (Fakultas Ekonomi Mengabdi).


FEM ? Fakultas Ekonomi Mengabdi tahun ini sudah memasuki sesi yang ke 4. Kegiatan FEM yang sudah dimulai sejak tahun 2010 ini berawal ketika mengetahui karakter mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya yang seduluran namun tidak mempunyai wadah dalam pengabdiannya kepada masyarakat.  Oleh karena itulah dibentuklah kegiatan FEM, kegiatan yang berebetuk pengabdian pada suatu desa selama 10 hari. Walau, seringkali masyarakat di desa pengabdian FEM menganggap bahwa kegiatan ini adalah sebuah kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Namun ditekankan bahwa kegiatan ini bukan KKN. Kegiatan FEM murni pengabdian dan bukan KKN yang merupakan kegiatan tuntutan dari Universitas untuk mendapatkan nilai. Selama 4 kali berturut-turut kegiatan FEM selalu bertepatan pada hari puasa. Yang pertama kegiatan FEM dilakukan di kab.Tuban, yang ke-2 di Kab.Mojokerto, yang ke-3 di Kab.Lamongan dan FEM yang ke-4 yang rencananya akan diadakan pada tanggal 12 – 22 Juli 2014 lalu di Desa Sidorejo, sukosewu Kabupaten Bojonegoro.


Selama 10 hari, teman-teman yang dibagi dari beberapa sie dan divisi, mulai dari sie acara, perlengkapan, konsumsi, dekdok, humas, trasportasi erta divisi sosial, PSDM, PALI, BakMin, Agama dll. Merencanakan kegiatan ini dengan matang guna membangun sebuah desa yang dituju untuk keadaan yang lebih baik. Karena memang jika PKS bertujuan untuk membentuk jiwa sosial individu maka FEM bertujuan untuk membangun karakter sebuah desa. Maka kegiatan nya adalah kegiatan yang spesifik ke arah pembangunan sebuah desa. Seperti seminar pelatihan kewirausahaan yang bertujuan membentuk jiwa wirausaha masyarakat, seminar guru untuk meningkatkan kualitas guru di desa tsb, bina SD, kegiatan sosial, Fun Out Class, bukan itu saja bekerja sama dengan Karang Taruna desa setempat insane pengabdi FEM juga melakukan kegiatan lomba rakyat yang menceriakan desa tersebut karena kita percaya bahwa masyarakat tidak harus di cekoki ilmu pengetahuan tapi juga harus kegiatan yang menggembirakan.





Dwanda mahasiswa FE jurusan Pendidikan Ekonomi 2009 yang juga merupakan salah satu pendiri FEM berharap dengan adanya FEM mahasiswa Fakultas Ekonomi akan memiliki jiwa sosial yang tinggi dan bisa disalurkan untuk kehidupan bermasyarakat, dan semoga nama FEM semakin berkembang layaknya kegiatan sejenis seperti SSCS (Save Street Children Surabaya) maupun ITS Mengajar. Aamiin. Insan pengabdi tak akan pernah mati. (siska)

Kamis, 10 Juli 2014

Saya ini baru tau tentang politik



Saya ini baru tau tentang politik

Dan mengira politik itu asyik

Saya ini baru tau tentang politik

Dan mengira politik itu menarik

Saya ini baru tau tentang politik

Dan ternyata politik itu menggelitik

Saya ini baru tau politik

Dan ternyata politik itu berisik

Saya ini baru tau politik

Dan ternyata politik itu licik

Saya ini baru tau politik

Dan ada banyak tipu daya intrik

Saya ini baru tau tentang politik

Dan harus  bijak memilih dan menilik

Saya ini baru tau politik

Tapi  tak  ingin dijadikan alat politik

Bukan politik yang saling menyalahkan dan sibuk mencari kesalahan

Rabu, 11 Juni 2014

Hebat! Pengoptimalan Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi di daerah “Sunrise Of Java”


Maju tidaknya suatu daerah dapat dilihat dari  tinggi rendahnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu  daerah tersebut. Jika kita telaah dari segi bahasa pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif,  yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, berbeda dengan  pembangunan ekonomi yang lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur perekonomian. Namun pembangunan ekonomi tak lepas dari peranan-peranan sektor yang ada dalam suatu daerah.
Dalam pembangunan ekonomi, sumberdaya alam sangat berpengaruh. Sumber daya alam menjadi faktor yang sangat penting karena sumber daya alam adalah salah satu unsur utama dalam proses produksi. Tanpa adanya sumberdaya alam maka akan sulit terjadi proses produksi. Macam-macam sumber daya alam dapat dibagi oleh beberapa  jenis yaitu sumber daya alam yang yang tidak dapat habis, Meliputi udara,energi materi dan air hujan, sumber daya alam yang dapat diganti atau dapat diperbaikidan dipelihara, Meliputi air yang ada ditempat, sumber daya alam yang dapat diperbaiki, Mencakup sumber daya miniral. Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembanguanan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi .Namun sangat disayangkan dari jika baku tersebut dibiarkan begitu saja. Tidak akan pernah bernilai jika dari mengolahnya. Karena hal itu lah jika masyarakatnya belum termotivasi untuk memajukan diperlukan peran pemerintah untuk memberikan kebijakan yang berkaitan dengan penumbuhan keinginan masyarakat untuk membangun daerahnya.
Kebijakan Pemerintah yang berpihak pada sector riil akan memudahkan pertumbuhan ekonomi. Tentu saja hal itu perlu di dukung dengan Sumber Daya Manusia. Karena Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan. Tak lupa sistem politik dan pemerintahan suatu daerah juga berpengaruh terhadap keberlangsungan proses pembanguanan.
Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi
Potensi keunikan  alam yang ada di Banyuwangi ini tengah dilirik untuk digarap menjadi obyek wisata budaya. Keunikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi berbeda dengan Bali walau sama-sama mengandung unsure budaya Hindu nya.
Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi di suatu daerah jelas sangat dibutuhkan guna mendukung pembangunan tersebut. Karena pemerintah merupakan stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pemberian keputusan “akan diapakan daerah tersebut”. Pemikiran yang panjang tentang rencana pembangunan pasti sudah dipikirkan jauh-jauh hari oleh pemerintah. Tinggal bagaimana merealisasikan rencana tersebut.
Saat ini Kabupaten Banyuwangi nya sedang gencar-gencar nya melakukan promosi pariwisata kepada Indonesia serta dunia. Mengenalkan keindahan alam serta budaya nya yang masih terkesan natural.  Hal itu dapat terlihat dari banyaknya iklan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung hal tersebut. Seperti pembangunan infrastruktur dan fisik bagi pengembangan wilayah ekowisata. Sebagian akses jalan melalui tempat wisata diperbaiki untuk lebih memudahkan wisatawan kesana. Bahkan pemerintah Banyuwangi telah membangun infrastruktur  pada daerah selatan Banyuwangi sebagai kawasan pelabuhan. Selain itu kawasan selatan telah pula bangun bandar udara guna memudahkan akses kesana, Banyuwangi bagian tengah diersiapkan sebagai sentra UMKM. Sedangkan bagian barat dimaksimalkan untuk produksi hasil perkebunan dan kehutanan. Berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Banyuwangi untuk mesentralisasikan kawasan Industri sehingga di Kota Banyuwangi  tidak akan ditemukan banyak Mall karena dikhawatirkan akan menggeser keberadaan pasar tradisional. Bukan itu saja Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyadari peran penting internet sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Maka itu, infrastruktur digital dibangun dan dikembangkan sedemikian rupa. Bekerja sama dengan slah satu PT Telekomunikasi di Indonesia, dirilislah Banyuwangi Digital Society pada Maret 2013. Diresmikan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dan Dirut Telkom Arief Yahya, kini Banyuwangi mempunyai 1.700 titik wifi yang ada di tempat-tempat publik, mulai dari sekolah, taman, hingga puskesmas.
Melalui hal itu diharapkan dapat masyarakat Banyuwangi dapat menggunakan teknologi informasi internet dalam hal positive contohnya mengenalkan potensi Banyuwangi lewat media sosial, berbisnis lewat internet dsbnya. Program Digital Society ini juga telah membawa Banyuwangi mendapatkan penghargaan di ajang Indonesia Digital Society Award (IDSA) 2013. Dalam ajang tersebut, Anas mendapat Certificate of Acknowledgement dalam kategori Overall Society. Selain itu, Banyuwangi juga mendapat perhargaan sebagai The Pioneer of Digital Society. Penghargaan diserahkan Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta pada April 2013.  Namun semua itu tak lepas dari partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan daerah yang sudah dijalankan di Banyuwangi.
Dibantu oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Banyuwangi (bappeda) dalam penyususunan dan pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Banyuwangi makin gencar melakukan pembangunan di berbagai aspek tidak hanya disektor pariwisata saja.

Dan saat ini nama Banyuwangi semakin melejit di kawasan Jawa Timur.   Kabupaten Banyuwangi yang mulai dikenal di Indonesia. Hal itu dapat dilihat banyaknya Penghargaan yang diperoleh. Dari berhasil Banyuwangi meraihAnugerah Pangripta Nusantara Utama 2014 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bappenas). penghargaan daerah berkinerja saat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri. Perbaikan itu, di antaranya penurunan kemiskinan dari level 20 persen menjadi ke level 9,93 persen selama tiga tahun. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun dari posisi 3,92 persen menjadi 3,4 persen dalam tiga tahun terakhir. Tingkat pengangguran di Banyuwangi lebih rendah dibanding Jatim yang sebesar 4,12 persen.
Di bidang penanaman modal, pada 2013, investasi yang masuk di Banyuwangi mencapai Rp 3,2 triliun, meningkat hingga 175 persen dibanding tahun 2012 yang sebesar Rp 1,1 triliun. Jika dibandingkan dengan 2010 yang investasinya baru Rp 272 miliar, investasi di Banyuwangi melonjak drastis hampir 1.100 persen. Tingkat pertumbuhan ekonomi Banyuwangi dalam tiga tahun terakhir selalu di atas rata-rata nasional. Pendapatan per kapita per tahun di Banyuwangi pada 2013 mencapai Rp 21,84 juta, meningkat dari posisi 2010 sebesar Rp15,14 juta. Pendapatan per kapita di Banyuwangi termasuk yang tertinggi di Jatim.

Hebat !



Kamis, 03 April 2014

Sumpah. Demo Bukanlah Cara Yang Intelekual


Baru-baru ini saya melihat salah satu demo yang dilakukan teman-teman mahasiswa di depan kantor pusat Universitas ku. Membawa tulisan kritikan terhadap tirani.

Mereka mengkritik  tidak transparansinya panitia pelaksana Pemilihan Rektor, sehingga terkesan ditutup-tutupi. Kegeraman mereka ditambah dengan adanya rumor bahwa suara mahasiswa hanya merupakan sebuah aspirasi dan tidak masuk dalam penghitungan. Mereka menganggap hal itu tidak adil dan bla bla bla ………

Saya tidak akan membahas tentang itu disini, namun saya akan membahas dari sudut pandang yang lain.
Perlu disadari dibalik demo tersebut, diluar sana banyak mahasiswa yang apatis dan tidak memperdulikan siapapun yang nantinya bakal menduduki kursi Rektor. Mereka meyakini (terlepas dari faktor kepentingan yang dibawa) siapapun yang nantinya akan berada di kursi tertinggi  kekuasaan akan tetap melakukan yang terbaik bagi Lembaga Pendidikan yang dipimpinnya . Tidak  mungkin seorang pemimpin menginginkan keburukan kan ?
Melihat hal itu, seharusnya para teman-teman yang berada di jajaran pendemo harus menyadari mereka berdemo atas nama mahasiswa. Tapi mahasiswa lainnya tidak ambil pusing mengenai hal itu.

Bukankah lebih baik jika, kita melakukan perbaikan dalam diri mahasiswa yang apatis. Agar ikut serta dalam demokrasi yang ada dikampus ?

Bukankah lebih baik jika, kita mendengarkan komentar teman-teman mahasiswa kampus pasif lainnya tentang demokrasi dikampus ? misalnya melakukan survey berbentuk angket, sehingga ketika berdemo tidak hanya tulisan kritikan saja yang dibawa namun juga membawa bukti otentik suara aspirasi mahasiswa yang ada diluar sana. Jadi Demo tidak hanya perwujudan pemikiran beberapa individu saja.

Bila seseorang mengatakan demo adalah jalan terakhir setelah gagal melakukan mediasi. Oke, saya terima.  Lalu bagaimana dengan demo yang berlanjut ke demo-demo lainnya? Kalau itu demo masak tidak apa-apa, namun kalau demo itu mengarah ke anarkisme dan perusakan fasilitas umum. Pantaskah kaum intelektual yang bernama mahasiswa melakukan hal tersebut ?

Sekarang, saya menentang demo dan tegas mengatakan semua demo bukanlah suatu yang benar. Kenapa ? miris jika melihat demo-demo dijalan yang hanya sebuah aksi turun jalan. Membawa tulisan-tulisan kritikan, pelanggaran, berteriak-teriak menyuarakan yang “katanya” kebenaran. Namun tidak melakukan tindak nyata perubahan. Menurutku demo seperti itu  hanya membuat mulut berbusa  dan badan terlihat lebih hitam.

Pernyataan saya bukanlah pernyataan tidak berdasar. Karena saya sudah sering melihat bahkan sempat menjadi simpatisan demo yang menurut saya gak banget. Membakar ban, aksi di jalan raya, merusak fasilitas umum,  menerobos lalu lintas dan lain sebagainya. Saya sempat melakukan itu. Namun sesudahnya saya berpikir “ apa yang saya dapat disini ? dan dampak apa yang terjadi ? jawabannya tidak ada.

Hal itu dipertegas lagi dengan seminar bertema politik (bukan parpol) yang  saya sempat ikuti untuk mengisi waktu luang dan menambah ilmu tentunya. Seminar tersebut yang dihadiri salah satu anggota DPR. Disana saya mendapatkan bocoran yang sangat penting.

“Kalau boleh berkata jujur ya mbak mas? kalau  teman-teman mahasiswa tau ketika kalian berdemo berteriak-teriak dan melakukan apapun lah didepan Gedung DPR. Sebenarnya orang-orang yang ada didalam gedung tidak mendengar suara apapunloh, makanya kita selalu menginginkan perwakilan dari kalian untuk menghadap ke kami”. Kata salah satu narasumber di seminar tersebut.

Mendengar hal itu, seharusnya kita sadar, bahwa berteriak-teriak itu tak ada gunanya. Saat ini kita membutuhkan seseorang yang melakukan tindakan nyata.

Jika demo tetap dilakukan seperti itu. Ketahuilah, mereka ingin melakukan perubahan, namun mereka justru menghancurkan jati diri mereka. Jati diri sebagai sebagai agent of change.

Jujur, saya lebih menyukai aksi damai yang dilakukan mahasiswa untuk sebuah perubahan. Karena hal itu lebih bijaksana daripada hanya berkoar-koar atas nama perbaikan.
Oke, bedakan aksi disini dengan demo itu sendiri karena keduanya jelas berbeda……………….

Tidak malukah dengan adek kita yang menulis surat untuk presiden dan tulisannya di apresiasi ? tindakan yang sederhan. Namun efeknya luar biasa. Bahkan hal itu nantinya  tidak hanya akan menjadi cover sebuah Koran. Namun bakal dikenang.

Rabu, 26 Maret 2014

Negaraku, Negara Panti Asuhan (Pasal 4 di UU no 12/2006 Tentang Kewarganegaraan)



Mungkin tulisan ini memang bukan dari keilmuan saya di perkuliahan. Namun tidak ada yang salah jika  kita sebagai bangsa yang besar harus tau salah satu masalah terbesar Di Indonesia, yaitu kependudukan.  :D

Isi pasal 4 UU no 12/2006 tentang kewarganegaraan

Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

# kajian UU No 12/2006 pasal 4

Dalam pasal UU No 12/2006 pasal 4 terdapat beberapa ayat yang menurut saya kurang sesuai. Seperti dibawah ini :

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
Analisis : Menurut pasal ini negara Indonesia akan memberikan kewarganegaraan pada anak yang ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Kalau dilihat dari sudut pandang kasihan pasal ini benar. Karena kasihan bila anak tersebut terpontang-panting dan tidak jelas kewarganegaraannya. Namun kalau dilihat dari segi kependudukan akan menyebabakan negara Indonesia bertambah jumlah penduduknya. Padahal jumlah penduduk Indonesia sudah jauh dari banyak. Pemberian kewarganegaraan dengan mudah pulalah yang membuat negara Indonesia menjadi tempat peninggalan bayi yang orang tuanya tidak bertanggung jawab. Bukan itu saja pemberian kewarganegaraan yang dengan gampangnya juga membuat ibu si bayi tidak berpikir jauh kedepan tentang nasib si Anak, karena ayahnya belum jelas kewarganegaraannya. Pasti hukum negara asal yang tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut ada penyebabnya. Entah karena kasus kejahatan, penyakit dsbnya. Dan dengan adanya pasal ini pemerintah juga harus memikirkan bagaimana membiayai hidup, sandang, pangan dan sekolah si bayi? Secara tidak langsung hal ini juga menyebabkan pertambahan jumlah penduduk miskin di Indonesia.
Di pasal ini juga tidak dijelaskan tentang kewarganegaraan si Ayah. Apakah si Ayah tetap berstatus tidak mempunyai kewarganegaraan atau diberikan kewarganegaraan pada pemerintah Indonesia.

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
Analisis : pasal ini membuat sang Ibu tidak jauh berpikir kedepan bagaimana nasib si anak bila tidak diakui sang ayah, karena jelas pernikahan ini berada diluar perkawinan yang sah dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Jadi sang ibu tidak punya hak untuk meminta pertanggungjawaban dari si Ayah. Pasal ini juga akan membuat sex bebas menjadi luas karena orang tua tidak akan khawatir bila anaknya tidak mempunyai kewarganegaraan walaupun tidak ada ikatan yang sah yaitu perkawinan. Padahal perkawinan sangat penting untuk perkembangan dan pertumbuhan emosi anak. Bukan itu saja perkawinan yang sah akan memudahkan anak untuk mencari asal-usul keluarganya.

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
Analisis : pasal ini menjelaskan anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya diakui sebagai warga negara Indonesia. Pasal ini akan membuat ayah dan ibu yang melahirkan anak diwilayah indonesia tersebut bisa saja seenaknya meninggalkan anaknya diwilayah indonesia dan tIdak khawatir bila anaknya tidak mempunyai kewarganegaraan (karena secara langsung negara indonesia sudah mengakui dirinya sebagai bangsa indonesia )
Hal itu juga membuat jumlah penduduk Indonesia bertambah. Dan membuat persepsi kemudahan warga untuk melakukan hubungan sex bebas di Indonesia, dan melupakan tanggung jawab mereka sebagai orang tua.

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
Analisis : asas kasihan

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
Analisis (J dan K) : selama ayah dan ibunya tidak diketahui tidak apa-apa, namun harus ada peran dari pemerintah untuk mencari orang tua dari anak tersebut agar perkembangan emosi dan kelangsungan kehidupan anak tersebut terjamin.
Bukan itu saja pemerintah juga harus mempunyai ketetapan hukum bagaimana kejelasan status kewarganegaraan orang tua yang tidak mempunyai kewarganegaraan tersebut.

#Presepsi, sikap dan penilaian terhadap UU No 12/2006 pasal 4

Pasal 4 yang menurut kami secara tidak langsung melanggar beberapa sila dalam pancasila. Yakni sila ke 1,2, dan 4
1. Ketuhanan yang maha esa :
Pernikahan tidak sah melanggar norma agama yang melarang zina.       Pernikahan yang tidak sah juga melanggar norma keasusilaan.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
Anak yang dilahirkan di Indonesia dan tidak diketahui orang tuanya bisa saja             menjadi korban tranficking
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Anak dari perkawinan yang tidak sah akan tidak jelas kehidupannya. Lagi pula sangat tidak adil bila sang anak tidak mempunyai keadilan dalam hal kasih sayang orang tua. Semua anak tidak menginginkan untuk mempunyai orang tua yang tidak jelas kewarganegaraan, keberadaan dan tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah.

Solusi

1. Pemerintah lebih menekan kemudahan memberikan kewarganegaraan Indonesia karena secara tidak langsung menambah jumlah penduduk Indonesia.
2. Pemerintah mewajibkan pernikahan yang sah, agar terjadi kejelasan nasib bagi anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang tidak sah. Karena perkawinan yang  tidak sah menyebabkan perkembangan emosi si anak terganggu karena pasti bila si anak  yang terurus akan kekurangan kasih sayang dan  kelangsungan kehidupannya tidak terjamin bukan itu saja perkawinan yang tidak juga membuat sex bebas meluas.
3. Pemberian kewarganegaraan kepada seseorang yang orang tuanya tidak jelas kewarganegaannya juga harus dipertimbangkan matang-matang dengan melihat riwayat  history kesehatan dan keluarganya.
4. Pemerintah harus lebih memperketat kemudahan menjadi warga negara Indonesia.
5. Menyemputrnakan kembali isi dari ayat yang bermasalah.
6. Pemerintah memperketat masuknya warga negara asing untuk ke Indonesia dan pemberian kewarganegaraan tidak asal-asalan
7. Sosialisasi kepada masyarakat kerugian perkawinan tidak sah dan masalah yang terjadi setelahnya.

Dengan adanya analisis di atas kita dapat menimbang apakah pasal 4 UU no 12/2006 tentang kewarganegaraan berdampak positiv bagi negara kita ???

kalau tidak saya berharap  pemerintah lebih tegas dalam pemberian kewarganegaraan dan penguatan terhadap setiap ayat dalam UU tersebut sehingga tidak menjadi masalah setelah. :)